Bidang usaha ketenagalistrikan saat ini banyak sekali membutuhkan tenaga ahli yang tersertifikasi sesuai dengan keahlian dan kompetensinya dalam menjalankan pekerjaannya khususnya bidang ketenagalistrikan. Perkembangan usaha ketenagalistrikan yang sangat cepat membuat permintaan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) menjadi meningkat, sehingga pekerja dibidang ketenagalistrikan dituntut untuk memiliki SKTTK ini sebagai bukti formal terhadap kompetensinya.
SKTTK atau Serkom yang banyak dikenal dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang ditunjuk dan di akreditasi oleh Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Ketenagalistrikan. Tahapan dalam mendapatkan SKTTK ini melalui Uji Kompetensi sesuai dengan standar yang diatur dalam bidang ketenagalistrikan. Setiap pemegang SKTTK diharapkan mampu memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan-ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dalam mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman.
SKTTK atau Serkom ini juga terbagi dalam beberapa kualifikasi dan klasifikasi sesuai dengan kemampuan serta keahlian yang akan diambil sesuai jenjangnya. Selain sebagai pengakuan secara formal, SKTTK ini dibutuhkan perusahaan / badan usaha dalam penerbitan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).