Sertifikat Kompetensi Kerja

SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA

Dalam dunia konstruksi setiap pekerja wajib memiliki Sertifikat Keahlian Kerja untuk menunjukan kualifikasi seseorang dalam bidang konstruksi. Sertifikat Kompetensi Kerja atau yang banyak dikenal dengan singkatan SKK menjadi bukti bahwa seseorang profesional di sektor ini telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. SKK Konstruksi diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan terlebih dahulu tergabung pada Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi.

Dalam mendapatkan SKK Konstruksi setiap pekerja dibidang konstruksi wajib mengikuti uji kompetensi yang diadakan oleh LSP untuk membuktikan secara kualifikasi dan klasifikasi sesuai dengan Jabatan Kerja (Jabker) yang diambil. SKK Konstruksi ini menunjukan bahwa pemegangnya memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Proses untuk mendapatkan SKK Konstruksi melibatkan beberapa tahapan-tahapan mulai dari mulai dari pelatihan hingga uji kompetensi yang mencakup aspek teori dan praktik. Sertifikasi ini berlaku juga untuk kategori bidang konstruksi mulai dari tenaga kerja teknis, manajerial hingga spesialis.

Kualifikasi tenaga kerja konstruksi terbagi menjadi Ahli (Jenjang 7, Jenjang 8 dan Jenjang 9), Teknisi / Analis (Jenjang 4, Jenjang 5 dan Jenjang 6) serta Operator (Jenjang 1, Jenjang 2 dan Jenjang 3). Keuntungan lain selain untuk menunjukan keterampilan atau keahlian pekerja dibidang konstruksi, SKK Konstruksi ini wajib bagi perusahaan-perusahaan yang akan memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi baik untuk bidang pelaksana konstruksi ataupun bidang perencana konstruksi.

PT. Sertifikasi Indonesia Andalan Prima (SIAP Konsultan) dapat membantu setiap pekerja maupun orang yang akan bekerja dibidang konstruksi mendapatkan SKK Konstruksi ini. Adapun persyaratan dalam mendapatkan sertifikat ini meliputi :

  1. Daftar Riwayat Hidup / Curricullum Vitae.
  2. KTP
  3. NPWP
  4. Foto dengan background merah
  5. Ijazah yang sesuai dengan jenjang dan jabatan kerja yang diambil
  6. Email dan Nomor Handphone

Dalam pengurusan SKK dengan kami sudah termasuk keanggotaan asosiasi konstruksi dengan adanya dokumen Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya dan proses pengerjaan bisa langsung menghubungi kami melalui telpon maupun whatsapp.

× Whatsapp