Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

Perkembangan usaha ketenagalistrikan sekarang ini meningkat sangat cepat dan tentunya permintaan akan perusahaan-perusahaan dibidang ketenagalistrikan yang sesuai dengan kemampuan dan pengalaman dibidangnya akan sangat banyak untuk bisa menjalankan pekerjaan-pekerjaan pada bidang ketenagalistrikan baik proyek-proyek pemerintah maupun swasta. Dalam bidang ketenagalistrikan pengakuan akan kemampuan dan pengalaman perusahaan tersebut tertera di dalam Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau biasa dikenal dengan SBUJPTL.

PT. Sertifikasi Indonesia Andalan Prima (SIAP Konsultan) dapat membantu setiap perusahaan yang akan memiliki Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL). Adapun persyaratan dalam mendapatkan sertifikat ini meliputi :

  1. Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kemenkumham
  2. Akta Perubahan Perusahaan dan SK Kemenkumham
  3. KTP & NPWP Seluruh Pemegang Saham dan Pengurus Perusahaan
  4. NPWP Perusahaan
  5. NIB Perusahaan
  6. Email dan Nomor Telpon Kantor
  7. Foto Penanggung Jawab Perusahaan
  8. KTP, NPWP, Ijazah & Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik
  9. Ketenagalistrikan (SKTTK/SERKOM)
  10. Neraca Perusahaan / Laporan Akuntan Publik
  11. Company Profile
  12. Struktur Organisasi
PENGURUSAN SBUJPTL / SBU DJK KETENAGALISTRIKAN

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) adalah bukti formal yang harus dimiliki badan usaha dibidang ketenagalistrikan sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasinya sesuai dengan bidang usaha ketenagalistrikan yang diambil. SBUJPTL ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang sudah terakreditasi oleh ESDM sebagai badan sertifikasi terdaftar.

Adapun Jenis Usaha pada bidang ketenagalistrikan diantaranya :

  1. Konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik
  2. Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik
  3. Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
  4. Pengoperasian Instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik
  5. Pemeliharaan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Dengan bidang usaha ketenagalistrikan, diantaranya : Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Instalasi Pemanfaatan. Selain itu SBUJPTL merupakan dokumen wajib bagi badan usaha yang akan mendapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya dan proses pengerjaan bisa langsung menghubungi kami melalui telpon maupun whatsapp.

× Whatsapp