Sertifikasi Badan Usaha

SERTIFIKASI BADAN USAHA

Bidang usaha jasa konstruksi pada saat ini sangat cepat perkembangannya baik pelaksana konstruksi maupun perencana konstruksi. Perusahaan konstruksi tentunya perlu memiliki legalitas yang resmi dan lengkap sebagai syarat mutlak untuk dapat mengikuti kegiatan lelang untuk mendapatkan proyek konstruksi baik pemerintah maupun swasta. Salah satu izin yang wajib dimiliki adalah Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang berfungsi sebagai bukti formal akan kemampuan perusahaan dalam menjalankan pekerjaan konstruksi sesuai standar yang berlaku di Indonesia.

PT. Sertifikasi Indonesia Andalan Prima (SIAP Konsultan) dapat membantu setiap perusahaan yang akan memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dibidang konstruksi. Adapun persyaratan dalam mendapatkan sertifikat ini meliputi :

  1. Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kemenkumham
  2. Akta Perubahan Perusahaan dan SK Kemenkumham
  3. KTP & NPWP Seluruh Pemegang Saham dan Pengurus Perusahaan
  4. NPWP Perusahaan
  5. NIB Perusahaan
  6. Email dan Nomor Telpon Kantor
  7. Foto Penanggung Jawab Perusahaan
  8. KTP, NPWP, Ijazah & Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
  9. Neraca Perusahaan / Laporan Akuntan Publik
  10. Daftar Kepemilikan Peralatan Konstruksi
  11. ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan)
PENGURUSAN SBU JASA KONSTRUKSI

Sertifikasi Badan Usaha atau yang lebih dikenal dengan singkatan SBU merupakan dokumen formal yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi. SBU juga dibagi beberapa sub klasifikasi bidang usaha didalamnya baik itu umum maupun spesialis. Adapun sub klasifikasi tersebut adalah :

  1. Pelaksana Konstruksi
    – Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (BG)
    – Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil (BS)
    – Pekerjaan Konstruksi Pabrikasi Spesialis (KP)
    – Pekerjaan Konstruksi Persiapan (PL)
    – Pekerjaan Konstruksi Instalasi (IN)
    – Pekerjaan Konstruksi Penyelesaian Bangunan (PB)
    – Pekerjaan Konstruksi Khusus (KK)
    – Pekerjaan Konstruksi Penyewaan Peralatan (PA)
  2. Perencana Konstruksi
    – Perencanaan Arsitektur (AR)
    – Perencanaan Rekayasa (RK)
    – Perencanaan Rekayasa Terpadu (RT)
    – Arsitektur Lanskap & Perencanaan Wilayah (AL)
    – Konsultansi Ilmiah & Teknis (IT)
    – Pengujian & Analisa Teknis (AT)

Dalam pengurusan SBU dengan kami sudah termasuk keanggotaan asosiasi konstruksi dengan adanya dokumen Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya dan proses pengerjaan bisa langsung menghubungi kami melalui telpon maupun whatsapp.

× Whatsapp