Dalam dunia konstruksi setiap pekerja wajib memiliki Sertifikat Keahlian Kerja untuk menunjukan kualifikasi seseorang dalam bidang konstruksi. Sertifikat Kompetensi Kerja atau yang banyak dikenal dengan singkatan SKK menjadi bukti bahwa seseorang profesional di sektor ini telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. SKK Konstruksi diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan terlebih dahulu tergabung pada Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi.
Dalam mendapatkan SKK Konstruksi setiap pekerja dibidang konstruksi wajib mengikuti uji kompetensi yang diadakan oleh LSP untuk membuktikan secara kualifikasi dan klasifikasi sesuai dengan Jabatan Kerja (Jabker) yang diambil. SKK Konstruksi ini menunjukan bahwa pemegangnya memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Proses untuk mendapatkan SKK Konstruksi melibatkan beberapa tahapan-tahapan mulai dari mulai dari pelatihan hingga uji kompetensi yang mencakup aspek teori dan praktik. Sertifikasi ini berlaku juga untuk kategori bidang konstruksi mulai dari tenaga kerja teknis, manajerial hingga spesialis.
Kualifikasi tenaga kerja konstruksi terbagi menjadi Ahli (Jenjang 7, Jenjang 8 dan Jenjang 9), Teknisi / Analis (Jenjang 4, Jenjang 5 dan Jenjang 6) serta Operator (Jenjang 1, Jenjang 2 dan Jenjang 3). Keuntungan lain selain untuk menunjukan keterampilan atau keahlian pekerja dibidang konstruksi, SKK Konstruksi ini wajib bagi perusahaan-perusahaan yang akan memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi baik untuk bidang pelaksana konstruksi ataupun bidang perencana konstruksi.