Bidang usaha jasa konstruksi pada saat ini sangat cepat perkembangannya baik pelaksana konstruksi maupun perencana konstruksi. Perusahaan konstruksi tentunya perlu memiliki legalitas yang resmi dan lengkap sebagai syarat mutlak untuk dapat mengikuti kegiatan lelang untuk mendapatkan proyek konstruksi baik pemerintah maupun swasta. Salah satu izin yang wajib dimiliki adalah Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang berfungsi sebagai bukti formal akan kemampuan perusahaan dalam menjalankan pekerjaan konstruksi sesuai standar yang berlaku di Indonesia.
PT. Sertifikasi Indonesia Andalan Prima (SIAP Konsultan) dapat membantu setiap perusahaan yang akan memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dibidang konstruksi. Adapun persyaratan dalam mendapatkan sertifikat ini meliputi :
- Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kemenkumham
- Akta Perubahan Perusahaan dan SK Kemenkumham
- KTP & NPWP Seluruh Pemegang Saham dan Pengurus Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- NIB Perusahaan
- Email dan Nomor Telpon Kantor
- Foto Penanggung Jawab Perusahaan
- KTP, NPWP, Ijazah & Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
- Neraca Perusahaan / Laporan Akuntan Publik
- Daftar Kepemilikan Peralatan Konstruksi
- ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan)